Post by raider on May 6, 2008 10:36:27 GMT 7
Selasa, 6 Mei 2008 | 01:11 WIB
Jakarta, Kompas - PT (Persero) Angkasa Pura I menjamin operasional di bandar udara yang dikelolanya berjalan normal. Penegasan itu disampaikan menanggapi rencana Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I yang akan melakukan mogok kerja pada Rabu (7/5)-Jumat (9/5).
Untuk menjamin operasional bandara tetap berjalan normal, manajemen PT Angkasa Pura (AP) I akan mengerahkan personel Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, dan petugas AP II. ”Kami jamin operasional bandara tetap berjalan. Pesawat silakan mendarat dan terbang dari bandara-bandara Angkasa Pura I. Sudah ada jaminan dari Petugas Pengatur Lalu Lintas Udara, mereka tidak akan mogok,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Bambang Darwoto, Senin (5/5).
Serikat Pekerja PT AP I berencana melakukan mogok kerja di Bandara Hasanuddin (Makassar), Bandara Sepinggan (Balikpapan), Bandara Frans Kaisiepo (Biak), Bandara Sam Ratulangi (Manado), Bandara Pattimura (Ambon), Bandara Adisutjipto (Yogyakarta), dan di kantor pusat Jakarta.
Pekerja yang mogok kerja, menurut pengurus SP AP I, antara lain bagian teknisi elektronika bandara, keamanan bandara, petugas pertolongan dan kecelakaan penerbangan serta pemadam kebakaran, dan petugas airport tax (pajak bandara).
”Petugas Pengatur Lalu Lintas Udara tidak akan mogok. Tetapi, bila petugas pengecekan sinar-X tak beroperasi, apakah maskapai mau menanggung risiko bila penumpang membawa bawaan yang berbahaya,” kata Sulistiani, Sekretaris Umum DPP SP AP I di Jakarta.
Sulistiani menegaskan, sekitar 1.000 dari 4.000 pekerja AP I akan mogok kerja jika tuntutan mereka tidak terpenuhi, yaitu kenaikan gaji pokok, pembayaran tunjangan hari tua berdasarkan gaji terakhir, dan dana kesehatan pensiun. Mereka juga meminta manajemen tidak mengintimidasi pengurus dan anggota SP.
Jika tuntutan kenaikan gaji 38 persen dipenuhi, nilai totalnya mencapai Rp 256 miliar. ”Harus izin pemegang saham untuk menaikkan gaji karyawan, manajemen tak berwenang. Pengeluaran Rp 10 juta pun harus izin pemegang saham,” kata Bambang.
Ia menegaskan, pekerja yang mogok kerja akan ditindak tegas. ”Undang-undang mengatur tidak boleh ada mogok kerja di lingkungan bandara. Ini harus dipatuhi. Namun, pintu dialog masih terbuka,” ujar Bambang. (RYO)
Jakarta, Kompas - PT (Persero) Angkasa Pura I menjamin operasional di bandar udara yang dikelolanya berjalan normal. Penegasan itu disampaikan menanggapi rencana Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I yang akan melakukan mogok kerja pada Rabu (7/5)-Jumat (9/5).
Untuk menjamin operasional bandara tetap berjalan normal, manajemen PT Angkasa Pura (AP) I akan mengerahkan personel Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, dan petugas AP II. ”Kami jamin operasional bandara tetap berjalan. Pesawat silakan mendarat dan terbang dari bandara-bandara Angkasa Pura I. Sudah ada jaminan dari Petugas Pengatur Lalu Lintas Udara, mereka tidak akan mogok,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Bambang Darwoto, Senin (5/5).
Serikat Pekerja PT AP I berencana melakukan mogok kerja di Bandara Hasanuddin (Makassar), Bandara Sepinggan (Balikpapan), Bandara Frans Kaisiepo (Biak), Bandara Sam Ratulangi (Manado), Bandara Pattimura (Ambon), Bandara Adisutjipto (Yogyakarta), dan di kantor pusat Jakarta.
Pekerja yang mogok kerja, menurut pengurus SP AP I, antara lain bagian teknisi elektronika bandara, keamanan bandara, petugas pertolongan dan kecelakaan penerbangan serta pemadam kebakaran, dan petugas airport tax (pajak bandara).
”Petugas Pengatur Lalu Lintas Udara tidak akan mogok. Tetapi, bila petugas pengecekan sinar-X tak beroperasi, apakah maskapai mau menanggung risiko bila penumpang membawa bawaan yang berbahaya,” kata Sulistiani, Sekretaris Umum DPP SP AP I di Jakarta.
Sulistiani menegaskan, sekitar 1.000 dari 4.000 pekerja AP I akan mogok kerja jika tuntutan mereka tidak terpenuhi, yaitu kenaikan gaji pokok, pembayaran tunjangan hari tua berdasarkan gaji terakhir, dan dana kesehatan pensiun. Mereka juga meminta manajemen tidak mengintimidasi pengurus dan anggota SP.
Jika tuntutan kenaikan gaji 38 persen dipenuhi, nilai totalnya mencapai Rp 256 miliar. ”Harus izin pemegang saham untuk menaikkan gaji karyawan, manajemen tak berwenang. Pengeluaran Rp 10 juta pun harus izin pemegang saham,” kata Bambang.
Ia menegaskan, pekerja yang mogok kerja akan ditindak tegas. ”Undang-undang mengatur tidak boleh ada mogok kerja di lingkungan bandara. Ini harus dipatuhi. Namun, pintu dialog masih terbuka,” ujar Bambang. (RYO)