|
Post by raider on Apr 28, 2008 11:02:18 GMT 7
by : Friederich Batari
KETUA Dewan Pelindung Asosiasi Pemilik Senjata Bela Diri Indonesia (Apsindo), Agung Laksono mengharapkan kepada pemilik senjata bela diri untuk memahami aspek hukum. Pelatihan ini penting agar pemilik senjata tidak menyalahgunakan.
"Pembekalan dari aspek hukum bagi pemilik senjata sangat penting agar senjata tidak disalahgunakan," ungkap Agung Laksono saat memberikan sambutan pada kegiatan Pelatihan Sertifikasi Keterampilan Dasar Pemilik Senjata Bela Diri Tahun 2008 yang diselenggarakan Apsindo di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (26/4).
Ketua DPR RI ini menambahkan, pelatihan ini diharapkan sebagai wahana untuk membina anggota Apsindo guna memahami etika dan tata cara prosedur penggunaan senjata bela diri.
Pelatihan Apsindo berlangsung 26-27 April 2008. Tampak hadir di antaranya Alvin Lie (Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional), mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. (Pur) Roesmanhadi.
|
|
big1
New Member
Posts: 18
|
Post by big1 on Apr 30, 2008 10:43:16 GMT 7
Bro Raider,
minta penjelasan dong definisi senjata bela diri itu apa klasifikasinya yah? trus, para anggotanya Apsindo itu siapa saja yah?
thanks
|
|
|
Post by raider on May 5, 2008 10:47:43 GMT 7
Saya kira yang dimaksud senjata bela diri di situ adalah senjata api yang dimiliki kalangan sipil. Seperti pengusaha, pengacara, dll. Kan orang sipil juga ada yang diperbolehkan memiliki senjata api dengan izin yang ketat tentunya. Mungkin begitu ya, saya juga copy paste beritanya..
|
|